Pintasan.co, Jakarta – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menggunakan dana APBD.

Selain IHW, Kejati juga menetapkan tersangka Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.

Sementara, tersangka lainnya yaitu Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organizer,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya telah menahan GAR. Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Sementara tersangka IHW dan MFM masih akan dipanggil sebagai tersangka.

“Tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Akibatkan Banjir di Dayeuhkolot, Kendaraan Roda Dua Tidak Bisa Melintas