Pintasan.co, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap para tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023.
Burhanuddin menjelaskan bahwa peluang tersebut ada karena tindakan korupsi terjadi pada masa Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, yang dapat membuat tindak pidana ini dianggap sebagai korupsi di tengah bencana alam, sehingga ancaman hukumannya bisa lebih berat.
“Korupsi yang terjadi dalam situasi pandemi Covid-19 dapat dianggap memberatkan, dan tentu saja hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (6/3).
Namun, Burhanuddin juga menekankan bahwa besaran tuntutan hukuman masih menunggu selesainya proses penyidikan.
“Bahkan, dalam kondisi seperti ini, hukuman mati pun bisa saja diterapkan. Tetapi kita akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian dari ekspor minyak mentah domestik sebesar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun, kerugian terkait kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian akibat pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual kepada masyarakat sudah memenuhi standar spesifikasi yang berlaku.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyadari adanya kekhawatiran di masyarakat setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pesan masuk ke nomor pribadinya yang mengungkapkan keraguan tersebut.
Namun, Simon menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan yang diterapkan Pertamina sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau cemas, karena produk BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah memenuhi standar teknis yang ditentukan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).