Pintasan.co, JakartaAmnesty International Indonesia mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan terkait kerusuhan Agustus 2025. Amnesty menilai vonis tersebut menjadi pukulan serius bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang dinilainya bermasalah. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan kerap menggunakan pasal-pasal kontroversial untuk menjerat warga dan aktivis yang menyampaikan kritik.

Usman menegaskan kritik terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat. Hak tersebut, kata dia, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ia menilai putusan pengadilan mengirimkan pesan keliru bahwa ekspresi kekecewaan dan kritik terhadap kekerasan negara dapat dipandang sebagai tindak pidana. Konsekuensinya, warga yang menyuarakan pendapat berisiko menghadapi proses hukum panjang, seperti yang dialami Laras.

Menurut Amnesty, hukuman pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras setara dengan “penjara tanpa jeruji.” Meski tidak menjalani hukuman di balik sel, Laras tetap berstatus bersalah hanya karena mengekspresikan pandangan dan kritiknya.

Atas dasar itu, Amnesty mendesak pemerintah membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap selama gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan perkara Laras setelah persidangan berlangsung sejak November 2025. Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan.

Hakim menyatakan Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan. Namun, majelis hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

Baca Juga :  Transon Group Digugat Pailit oleh PT Sentral Indotama Energi Akibat Hutang Ratusan Miliar

Hakim menetapkan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana. Pengadilan juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa mendakwa Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP lama terkait penyiaran tulisan yang menghasut perbuatan pidana dan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.

Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan alternatif, yakni pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 KUHP lama.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati di kediamannya pada 1 September 2025. Penangkapan tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram Story Laras pada 29 Agustus 2025 yang mengkritik tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya.

Dalam aksi tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).