Pintasan.co, Bantul – Anhar Rusli, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkantor di kawasan selatan Pasar Niten, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon sebagai korban.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah milik Mbah Tupon tengah bermasalah saat proses pengurusan berlangsung.
Anhar menyatakan baru mengetahui adanya persoalan terkait tanah tersebut setelah kasusnya ramai diberitakan di berbagai media.
Ia menjelaskan bahwa pada sekitar Januari 2024, seorang perwakilan dari pihak pembeli mendatanginya untuk menginformasikan rencana transaksi jual beli tanah milik Mbah Tupon.
“Kemudian, saya siapkan akte jual beli. Semula saya minta bersikeras dalam proses penandatanganan ini harus sah. Makanya, dalam kasus ini, para pihak, khususnya pihak penjual itu memang menandatangani secara sah dan resmi,” katanya, di kantor PPAT Anhar Rusli, Jumat (2/5/2025).
Disampaikannya, pihaknya juga punya bukti foto, sebagai bagian proses balik nama. Lalu, ia hanya mengetahui berkas yang masuk itu hasil dari jual beli. Atas dasar itu, Anhar mengaku tidak tahu kalau di dalamnya terjadi masalah tersendiri.
“Yang saya tahu, saya siapkan akta untuk ditandatangani oleh sejumlah belah pihak. Saya juga sudah crosscheck masalah pembayaran itu melalui perbankan. Nah, yang jadi masalah, setelah setahun berlalu kok kasus ini meledak seolah ada mafia tanah,” ungkap dia.
Setelah melakukan pengecekan, Anhar menyatakan bahwa pihak pembeli telah menyelesaikan pembayaran dengan disertai bukti berupa kwitansi dan transfer yang lengkap.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, proses pembayaran transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan melalui perantara dari pihak penjual, yakni Triono 1.
“Saya tidak tahu kebenarannya, karena informasi yang ada ini adalah ada proses balik nama maka kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Artinya diproses karena berkas sudah lengkap dan ada bukti-bukti secara sah, resmi, tidak ada unsur pemalsuan pada akte jual beli, ” urai dia.
Ia pun mengaku tidak melakukan proses pencurangan dalam menangani berkas akte jual beli tanah.
Artinya, ia hanya menerima uang yang menjadi biaya arsip penanganan berkas akte jual beli tanah dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tanpa ada unsur imbalan maupun sebagainya.
“Jadi, saya tidak melakukan upaya pembelaan diri. Saya hanya menjelaskan apa adanya. Tidak saya tambah dan tidak saya kurangi. Dan saya infokan bahwa pihak ATR/BPN tidak bersalah. BPN sama sekali tidak melakukan kesalahan. Karena BPN telah melakukan proses secara tepat,” tuturnya.