Pintasan.co, Bandung – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus perundungan dan pemaksaan anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk makan daging musang di Kabupaten Bandung

Aksi kejam ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah followers di TikTok. Tiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. 

Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46, sementara Risal Nugraha bertugas merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke WhatsApp, lalu mengirim video tersebut kepada Jeri. Sedangkan Wahyu berperan sebagai pelaku yang melakukan perundungan langsung terhadap korban.

Dalam aksi perundungannya, Wahyu mengumpat korban dengan kata-kata kasar, bahkan berkata, “ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan,” sambil memaksa korban makan daging musang yang sudah dimasak. 

Kusworo menjelaskan bahwa motif dari tindakan ini adalah iseng semata, namun tindakan tersebut semakin memburuk dan berujung pada perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Kusworo menambahkan bahwa pelaku awalnya hanya ingin membuat video viral di TikTok untuk mendapatkan banyak followers.

Namun, begitu aksi mereka menjadi viral, mereka pun menutup akun TikTok tersebut karena merasa takut akibat reaksi yang muncul. 

“Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan,” kata Kusworo.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Polisi mengingatkan bahwa tindakan perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Mendikdasmen Minta Maaf: Kenaikan Tunjangan Guru Harus Pertimbangkan Kesenjangan