Pintasan.co – Kehadiran tiga prajurit TNI dalam sidang perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menarik perhatian majelis hakim. Markas Besar TNI kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi menjelaskan bahwa prajurit TNI hadir di ruang sidang bukan untuk kepentingan perkara yang sedang diperiksa. Dia menegaskan prajurit tersebut menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran anggota TNI di ruang sidang tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan. Mereka menjalankan tugas sesuai aturan,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Aulia menyampaikan bahwa penugasan tersebut berlandaskan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. Selain itu, dia menyebut penugasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
Menurut Aulia, pihak Kejaksaan mengajukan permintaan pengamanan kepada TNI. Dia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam pengamanan tugas kejaksaan.
Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan keberadaan prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang. Hakim menilai persidangan tersebut merupakan proses peradilan sipil sehingga kehadiran aparat berseragam menarik perhatian.
Melalui penjelasan tersebut, TNI menegaskan keterlibatan prajurit dalam pengamanan sidang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertujuan memengaruhi jalannya proses persidangan.
