Pintasan.co, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga terkait kasus korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Febrie menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Febrie, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Salah satu lokasi yang digeledah diketahui merupakan rumah milik mantan pejabat Kemenhut, meski identitas yang bersangkutan belum diungkap secara rinci.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik telah meminta dan mencocokkan sejumlah data terkait perubahan kawasan hutan dengan dokumen yang dimiliki Kemenhut.

Data dan dokumen tersebut telah diserahkan oleh pihak kementerian untuk kepentingan penyidikan.

Anang menegaskan bahwa kegiatan penyidik di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut bukan merupakan penggeledahan, melainkan proses pencocokan data.

Ia juga menyebut Kemenhut bersikap kooperatif dan aktif dalam memenuhi permintaan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara.

Baca Juga :  Mahasiswa Laporkan PT. JIG dan Bank BJB Syariah ke KPK Terkait Dugaan PO Palsu Pengajuan Kredit Sebesar 161 Miliar