Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, termasuk salah satunya rumah yang dimaksud.

Ia menegaskan bahwa perkara yang diselidiki bukan terkait pertambangan, melainkan menyangkut pengelolaan sektor perkebunan dan industri sawit.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) di sedikitnya enam titik yang berada di wilayah Jakarta dan Bogor.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci lokasi-lokasi tersebut. Syarief hanya menyebut bahwa penggeledahan mencakup tempat milik pihak swasta maupun pejabat di kementerian terkait.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan. Hingga saat ini, belum ada penyitaan aset yang dilakukan.

Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Kejagung Temukan Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Berkas Dikirim Kembali ke Polri