Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, pemiskinan pelaku menjadi prioritas utama selain penahanan. Perampasan aset koruptor juga menjadi fokus utama, untuk memulihkan kerugian negara.

“Komitmen kami tidak hanya memproses hukum dan mempidanakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2025).

Kejagung menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing) dalam setiap kasus korupsi.

Barang milik koruptor yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi akan dirampas dan dilelang.

“Langkah ini akan meningkatkan efektivitas penelusuran aset,” kata Anang.

Keseriusan Kejagung terlihat dari beberapa penyitaan aset pada kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah kasus suap CPO yang melibatkan terdakwa korporasi.

Jaksa Penuntut Umum Kejagung mengajukan rencana lelang untuk dua kapal pesiar milik terdakwa kasus dugaan suap CPO, Ariyanto Bakri. Pelelangan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

“Kabarnya akan dilelang dengan penetapan hakim terlebih dahulu,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, melalui keterangan tertulis pada Senin (29/12/2025).

Lelang dilakukan di tengah proses persidangan karena biaya perawatan kapal yang mahal bisa mengurangi hasil lelang saat vonis dijatuhkan.

Menurut Riono, pelaksanaan lelang sebelum vonis diperbolehkan berdasarkan Pasal 45 KUHAP, asalkan ada persetujuan hakim.

“Lelang boleh dilakukan, tetapi harus sesuai ketentuan KUHAP dan ada perintah hakim,” tegasnya.

Baca Juga :  Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2% pada 2026, Optimisme Menguat di Tengah Gejolak Global