Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar jaksa mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harli menambahkan bahwa jaksa dalam proses penuntutan selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Kejagung akan merespons untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli.
“Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum,” tambahnya.
Vonis terhadap Harvey Moeis yang dianggap ringan mendapatkan perhatian khusus, terutama karena ia terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Harli memastikan bahwa Kejagung sudah mengajukan upaya hukum banding terkait perkara ini.
Prabowo Soroti Vonis Ringan dan Serukan Perhatian pada Koruptor
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024.
Prabowo mengingatkan bahwa para hakim tidak seharusnya memberikan vonis yang terlalu ringan terhadap koruptor yang telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Prabowo juga mengkritik kondisi para narapidana korupsi yang dianggap tetap menikmati fasilitas mewah di penjara, seperti AC, kulkas, dan TV, meskipun mereka telah merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
“Rakyat itu ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo secara langsung meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding agar vonis terhadap Harvey Moeis bisa diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.