Pintasan.co, Jakarta Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung siap mengejar sekitar 300 pengusaha kelapa sawit yang diduga telah menghindari pajak senilai Rp300 triliun.

“Ada kabar baik, sumber dana yang sangat besar. Saya dengar langsung bahwa Jaksa Agung sudah siap bertindak. Ini para pengusaha yang nakal, dan semoga tidak ada dari Kadin, lebih dari 300 pengusaha,” ujar Hashim setelah menghadiri Diskusi Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Hashim juga mengungkapkan bahwa sebagian pengusaha yang terlibat telah setuju untuk mencicil pembayaran kewajiban mereka.

Pada tahap pertama, mereka akan menyetorkan antara Rp189 hingga Rp190 triliun, sementara sisanya akan dilunasi pada tahun 2025.

“Harapannya, pelanggaran seperti ini tidak akan terulang lagi. Denda dan pembayaran lain sudah diatur, semoga tidak terulang lagi!” tegas Hashim.

Dugaan penggelapan pajak tersebut muncul setelah pemerintah menerima laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP, yang mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sesuai aturan.

Dalam upaya menindak pelanggaran ini, pemerintah mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja.

Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin usaha dapat tetap beroperasi dengan syarat melengkapi perizinan dalam waktu tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 110 B mengatur bahwa perusahaan tanpa izin dapat beroperasi setelah membayar denda administratif.

Langkah penegakan hukum dari Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menutup kerugian negara dan menciptakan ketertiban dalam industri sawit Indonesia.

Baca Juga :  KPK Dukung Perintah Presiden Prabowo untuk Hemat Anggaran