Pintasan.co, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Darmex Plantations, bagian dari PT Duta Palma Group.

Kali ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp288 miliar yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

Menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, yang perkaranya kini sudah diputuskan di pengadilan.

Selain Surya Darmadi, Kejagung juga telah menetapkan lima perusahaan perkebunan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, PT KAT, serta PT Asset Pacific yang terlibat dalam dugaan TPPU.

Qohar menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal, terutama dengan mengelola lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa pelepasan kawasan hutan yang sah.

Hasil dari praktik korupsi tersebut kemudian dialihkan melalui PT Darmex Plantations, yang merupakan perusahaan holding dari kelima perusahaan tersebut.

“Uang hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik seorang individu yang berinisial RI, dengan total sekitar Rp288 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta.

Penyidik menduga bahwa RI, yang saat ini berstatus sebagai saksi, merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi.

Ia diduga turut terlibat dalam mengalihkan dan menyamarkan uang tersebut. Oleh karena itu, Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di rekening milik RI.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan BBM yang Beredar Saat Ini Sudah Sesuai Spesifikasi, Tidak Ada Oplosan

Sejak awal penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset besar terkait kasus korupsi Duta Palma, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

Dengan penyitaan terbaru senilai Rp288 miliar, total aset yang disita oleh Kejagung diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

PT Darmex Plantations dan sejumlah perusahaan yang terlibat kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan Kejagung dalam memerangi praktik korupsi di sektor perkebunan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.