Pintasan.co, Cilacap – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid.

Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional itu diduga menerima aliran dana senilai Rp 20 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas sekitar 700 hektare milik BUMD Kabupaten Cilacap.

Penahanan dilakukan setelah Gus Yazid menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, tim penyidik menangkap Gus Yazid di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (23/12/2025).

Usai penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang dan tiba pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menahan Gus Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan, penyidik menduga aliran dana Rp 20 miliar tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa perantara dan digunakan untuk berbagai kegiatan pribadi, termasuk aktivitas pengobatan tradisional.

“Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” kata Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, Jumat (26/12/2025).

Eri menambahkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, sementara Letjen TNI Widi Prasetijono masih berstatus sebagai saksi.

“Sementara tersangka sudah dua. (Widi Prasetijono) statusnya saksi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tanggal 23 Desember, setelah tersangka AY berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik,” kata Arfan.

Ia juga menyebut aliran dana tersebut berasal dari keluarga WP.

“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” ujarnya.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Yazid sempat menyampaikan bantahan singkat.

“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid di Kejati Jateng, Semarang Selatan, Rabu (24/12/2025).

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Gus Yazid dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Aktor Gary Iskak Alami Kecelakaan, Begini Kronologinya Menurut Kepolisian