Pintasan.co, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan uang sebesar Rp 920 miliar setelah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara selama ia bertugas di MA.
“ZR, saat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk pengurusan perkara di MA, baik dalam rupiah maupun mata uang asing,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, jika seluruh uang yang ditemukan dikonversi, jumlahnya mencapai Rp 920.912.303.714.
Ia juga mengungkapkan bahwa Zarof mengaku menerima uang tersebut akibat tindakan kongkalikong dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah dilakukannya selama lebih dari 10 tahun.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang tersebut telah dikumpulkan dari tahun 2012 hingga 2022. Setelah tahun 2022, yang bersangkutan sudah purnatugas,” ungkap Qohar.
Zarof ditangkap oleh penyidik Kejagung di Bali pada Kamis (24/10) dan awalnya diperiksa terkait keterlibatannya dalam permufakatan jahat yang berkaitan dengan pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur.
Setelah penangkapannya, penyidik melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan mantan pejabat MA tersebut di Jakarta, dan menemukan barang bukti uang hampir mencapai Rp 1 triliun.
“Kami sebenarnya kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat hampir 51 kilogram di dalam rumah,” tambah Qohar.