Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, atau yang lebih dikenal dengan nama IR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap IR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Pada malam ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kemenkeu,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (7/2).
Abdul Qohar menambahkan bahwa penyidik telah menemukan cukup banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan IR dalam tindak pidana tersebut.
IR sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK pada periode 2006-2012.
Penyidik menyatakan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan dan hasil investigasi, tindakan yang dilakukan oleh IR menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Diketahui bahwa kerugian tersebut terkait dengan upaya pemulihan keuangan PT Jiwasraya antara tahun 2008 hingga 2018, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 16,8 triliun.