Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Laporan ini menjadi pusat sengketa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan tidak ada kewajiban hukum untuk menyerahkan dokumen audit tersebut. “Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada terdakwa atau penasihat hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026), seperti dilansir CNNIndonesia.com. Menurutnya, laporan itu merupakan barang bukti milik jaksa dan hanya akan ditunjukkan di persidangan saat pembuktian.
Sebelumnya, tim pengacara Nadiem mendesak pemberian dokumen tersebut. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bahkan mengancam akan memboikot sidang. “Jika kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” tegas Ari pada persidangan sebelumnya.
Akibatnya, sikap saling bertolak belakang ini memicu kebuntuan dalam proses hukum. Selanjutnya, sidang diperkirakan akan fokus pada pemeriksaan barang bukti, di mana LHP BPKP akan diperlihatkan secara terbatas di pengadilan.
