Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyita uang sebesar Rp 479 miliar yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Grup.

Uang tersebut dipublikasikan untuk menunjukkan besarnya jumlah yang terlibat dalam kasus ini.

Dilansir dari detikcom pada Kamis, 8 Mei 2025, tampak tumpukan uang yang dibungkus dalam plastik, dengan pecahan Rp 100 ribu yang dijajarkan sepanjang hampir 5 meter.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group dan kini sedang dalam proses penuntutan.

Sutikno juga menyampaikan bahwa penyidik memperoleh informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengirimkan uang tersebut ke Hong Kong melalui sistem perbankan.

Setelah diselidiki, total uang yang diblokir oleh penyidik adalah sebesar Rp 479.175.079.148.

Penyidik kemudian mengajukan permohonan kepada penuntut umum untuk menyita uang yang telah diblokir tersebut dan menjadikannya sebagai barang bukti dalam perkara yang melibatkan PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi.

Baca Juga :  Komitmen Bahlil Pastikan Subsidi Energi Tepat Sasaran untuk Rakyat Miskin