Pintasan.co, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah mengembalikan berkas perkara terkait kasus pabrik uang palsu yang melibatkan sejumlah tersangka dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada beberapa kelengkapan yang perlu dipenuhi oleh penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, mengungkapkan hal ini pada Kamis (16/1), dan menjelaskan bahwa berkas tersebut dikembalikan agar penyidik dapat melengkapi bukti-bukti sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

“Masih ada beberapa yang perlu dilengkapi, termasuk bukti materiil,” katanya.

Nurdaliah juga menyampaikan bahwa setelah berkas dikembalikan, penyidik diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan berkas yang telah diperbaiki ke kejaksaan.

“Setelah berkas diterima, kami akan mengeluarkan P18, kemudian dalam waktu tujuh hari dilanjutkan ke P19,” terangnya.

Sebelumnya, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa telah menyelesaikan berkas perkara untuk 17 tersangka dalam kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar dan mengirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut.

“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tahap kedua,” jelasnya.

Reonald juga menambahkan bahwa kasus ini dibagi menjadi empat berkas perkara, beberapa di antaranya telah dikirim, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga :  Viral Penemuan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Bone, Polisi Imbau Warga Waspada