Pintasan.co, SurabayaKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bernilai triliunan rupiah sepanjang 2025. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus utama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya menjelaskan, penyelamatan tersebut salah satunya terkait aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 triliun. Selain itu, Kejari Surabaya juga berhasil memulihkan uang tunai sebesar Rp 21,4 miliar.

Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bidang Penegakan Hukum dan Intelijen turut mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan aset PT KAI di Jalan Pacar keling, Surabaya. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan aset mencapai Rp 21,9 miliar.

“Sepanjang tahun 2025, seksi Datun melampaui target PNBP hingga 301,50% dengan total capaian lebih dari Rp 5,2 miliar,” kata Ajie, Rabu (31/12/2025).

Kejari Surabaya sampai saat ini, menurut pada Adjie pada bidang umum telah merampungkan 56 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut didominasi kasus pencurian sebanyak 19 perkara dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 12 perkara.

“Salah satu contoh humanis yang ditangani adalah kasus ibu yang mencuri pakaian untuk biaya susu anak dan kebutuhan melamar kerja,” ujarnya.

Ajie menegaskan Kejari Surabaya tidak hanya berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjaga kekayaan negara serta mengedepankan sisi kemanusiaan melalui penerapan RJ.

Untuk diketahui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang fokus pada pemulihan korban dan hubungan sosial yang rusak, bukan sekadar penghukuman pelaku. Melalui dialog dan mediasi, pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat dilibatkan untuk mencari kesepakatan adil yang memulihkan keadaan seperti semula, dengan penekanan pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan korban, seringkali melalui perdamaian dan ganti rugi.

Baca Juga :  Penilaian Desa Sehat Masuki Hari Kelima, Fokus di Kecamatan Angkona dan Malili