Pintasan.co, Surabaya – Lagi – lagi negara dirugikan hingga Rp 11,5 miliar. Kerugian ini akibat peredaran minuman keras ilegal dan pita cukai palsu yang berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak Surabaya. Seluruh barang bukti ribuan botol miras dan cukai palsu itu akhirnya dimusnahkan setelah perkara hukum berkekuatan tetap.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu tersimpan di Gudang barang bukti. Seluruh barang bukti dan rampasan telah dimusnahkan.
“Ini (pemusnahan) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ricky, Kamis (3/7/2025).
Ricky menyebutkan terkait barang bukti ada 2.964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil atau alkohol berbagai merek yang dimusnahkan. Serta 114.028 pita cukai diduga palsu.
Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terpidana yaitu kerugian negara sebesar Rp 11,5 miliar. Bahwa terpidana selain dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 85 miliar dengan ketentuan jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan,” imbuhnya.
Selain miras, ada pula 1 buah Laptop merek Lenovo IdeaPad 3 dan sebuah ponsel yang dimusnahkan. Meski begitu, ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran pidana apapun di wilayah hukumnya.
“Bahwa terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan aset tracing terdapat aset daripada terpidana, guna membayar pidana denda tersebut,” tuturnya.