Pintasan.co, Jakarta – Polres Metro Jaya melaksanakan Press Rellease Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial A 10 tahun, berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam rilisnya Kapolres Kompol Nurma Dewi, SH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Tentang dugaan perkara Tindak pidana Kasus Kekerasan Seksusal yang terjadi pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Sawah Baru Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Adapun tersangka kasus ini berinisial MS Sorong berusia 38 Tahun, berjenis kelamin Laki-laki beragama Kristen dan bekerja Wiraswasta beralamat di Desa Tegal Gundil Bogor Utara Kota Bogor Jawa Barat. Sedangkan Korban berinisal A jenis kelamin Perempuan berusia 10 tahun beralamat di daerah Ulujami. Tersangka MS ini saat melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Terduga pelaku mengeluarkan alat kelamin dan menunjukan kepada anak.” terangnya.

Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan segera memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan masyarakat sekitar.

Berkat kerja sama dan kepedulian masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada dini hari, 3 Maret 2025, di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, satu buah helm hitam, dan satu jaket hitam.

MS kini dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf c KUHP serta pasal-pasal terkait dalam UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kosan Diduga Tempat Prostitusi di Jaksel Digerebek, 9 Orang Diamankan

Untuk pasal yaitu pasal 414 ayat (1) huruf c KUHP Subs Pasal 281 KUHP Jo Pasal 10 dan Pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses penangkapan pelaku dan mengimbau orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka.