Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan gubernur Jakarta akan menyandang status sebagai gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat dilantik.

“Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja,” ujar Bima Arya usai rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12/2024).

Meski begitu, Bima menyebut ketentuan itu hanya berlaku untuk Nomenklatur Kepala Daerah. Sedangkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, menurut dia belum berubah.

Menurut Bima Arya, status Ibu Kota Negara resmi akan pindah jika infrastruktur telah siap dan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini hanya nomenklaturnya saja ya tapi untuk ini apa untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Pak Presiden Prabowo Subianto akan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, jika fungsi politik sudah bisa berjalan.

Hasan pun menegaskan bahwa pembangunan IKN terus dilanjutkan di era Prabowo. Dia menargetkan IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota paling lambat tahun 2029.

“Kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” ucap Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga :  Ketahuan Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Mengaku Tak Sengaja saat Hendak Beli Galon