Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana mengurangi anggaran riset sebagai bagian dari kebijakan efisiensi tahun 2025.

Meskipun demikian, kementerian berupaya agar pemangkasan dana riset tidak terlalu besar.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menjadi bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami dari riset dan pengembangan tentu turut serta dalam upaya efisiensi ini. Namun, kami berusaha agar anggaran riset tidak dipangkas lebih kecil lagi,” ujarnya dalam bincang pagi bersama wartawan di kantornya, Selasa (11/2/2025).

Fauzan menambahkan bahwa dana riset dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergolong kecil.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 mengenai pendanaan perguruan tinggi, alokasi dana riset seharusnya mencapai 30 persen dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

BOPTN sendiri merupakan bantuan dari pemerintah untuk menutupi kekurangan biaya operasional pendidikan, termasuk pendanaan penelitian, yang bertujuan meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi negeri.

“Dengan anggaran kementerian sebesar Rp57 triliun, dana riset yang tersedia hanya sekitar Rp1,2 triliun. Itu jumlah yang masih sangat kecil. Kami terus mencoba mencari solusi agar pemotongan dana riset tidak terlalu besar,” kata Fauzan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, hanya sekitar 7 persen dari total proposal riset yang masuk bisa mendapatkan pendanaan.

“Jika anggaran riset dipotong lebih kecil lagi, jumlah proposal yang bisa kami danai tentu semakin terbatas,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemendiktisaintek mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp22,5 triliun dari pagu yang telah disetujui DPR untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyebut bahwa pagu anggaran yang disetujui sebesar Rp57,6 triliun, namun harus dikurangi sebesar 39 persen atau setara Rp22,5 triliun sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran 2025: Dana Infrastruktur Luwu Dipangkas Hingga Nol

Togar menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung dampak pemangkasan anggaran terhadap program-program utama kementerian.

“Kami masih dalam tahap kalkulasi untuk melihat dampaknya terhadap janji Presiden dan pemenuhan Asta Cita,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa program prioritas kementerian tidak akan dihilangkan, meskipun ada kemungkinan pengurangan skala atau cakupannya.