Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) secara resmi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, TikTok telah menyerahkan laporan resmi yang diminta, berupa data terkait peningkatan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang kami minta melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alexander melalui siaran pers Kemenkomdigi, Sabtu (4/10) malam.

Data tersebut, lanjut Alexander, mencakup rekap harian lonjakan trafik, nilai monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang melanggar ketentuan.

Setelah dilakukan analisis komprehensif, pemerintah menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban administrasinya.

“Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, Kemenkomdigi memutuskan untuk mencabut status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah terdaftar di Indonesia,” jelasnya.

Alexander menambahkan, dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok kini dapat beraktivitas seperti biasa di platform tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Kemenkomdigi berupaya menegakkan regulasi sekaligus membangun ekosistem digital nasional yang terpercaya dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (PSE Privat) untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengawasan dan komunikasi akan terus dilakukan agar regulasi berjalan efektif dan ekosistem digital tetap kondusif,” tegas Alexander.

Baca Juga :  TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Gangguan Singkat, Layanan Pulih dalam 24 Jam