Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam tahap pengembangan untuk menjadikan nomor “112” sebagai kontak kedaruratan nasional yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses cepat terhadap informasi dan bantuan saat menghadapi situasi darurat.
Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Marvel Situmorang, menjelaskan bahwa meskipun beberapa pemerintah daerah telah menggunakan nomor ini, implementasinya masih bersifat sporadis dan kurang terkoordinasi.
“Dalam komunikasi kami dengan Bappenas, kami mengusulkan agar proyek ini dijadikan sebagai proyek strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan sistem yang saat ini masih berjalan terpisah agar bisa berfungsi secara nasional,” ungkap Marvel di Kabupaten Badung, Bali.
Sampai saat ini, sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan nomor 112 sebagai kontak kedaruratan, namun Marvel mengakui bahwa angka ini masih jauh dari ideal.
“Kami memerlukan dukungan pemerintah pusat untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap nomor ini sebagai saluran kedaruratan yang andal,” tambahnya.
Kemenkominfo kini sedang melaksanakan studi kelayakan untuk memastikan bahwa pengelolaan nomor 112 dapat diterapkan dengan efektif. Kontak ini direncanakan untuk berfungsi serupa dengan layanan darurat 911 yang ada di Amerika Serikat, di mana masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian, ambulans, dan bantuan bencana melalui satu nomor tunggal.
Sistem ini, yang dikenal di Indonesia sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB), akan dirancang agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Marvel menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten, sehingga layanan ini dapat diakses dengan mudah oleh warga.
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB, Kementerian Kominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi sistem ini. Target pelaksanaan sistem diharapkan dapat direalisasikan pada 7 Agustus 2024.
Dengan integrasi nomor 112 ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan memiliki saluran informasi yang lebih efektif dan responsif dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat, sehingga meningkatkan keselamatan dan ketahanan komunitas secara keseluruhan.