Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajak kolaborasi penuh dari komunitas dan asosiasi notaris di seluruh Indonesia, termasuk Kelompok Notaris Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir), untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Peran notaris dianggap sangat strategis dalam memberikan legalitas hukum terhadap keberadaan koperasi di tingkat desa.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa target pendirian sebanyak 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih ditetapkan untuk tercapai pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, proses pendirian koperasi harus melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dan dituangkan dalam akta pendirian yang disahkan oleh notaris.
Setelahnya, akta tersebut akan didaftarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kami sangat membutuhkan dukungan para notaris karena proses pendirian koperasi ini tidak bisa lepas dari peran mereka. Sudah banyak desa yang mulai menyelenggarakan Musdesus sebagai langkah awal,” ujar Ferry dalam forum diskusi daring ke-63 yang diselenggarakan oleh Kelompencapir, Kamis (24/04).
Dalam setiap pelaksanaan Musdesus, Kemenkop UKM bersama dinas koperasi daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi masalah.
“Musyawarah desa ini diprakarsai oleh pemerintah desa. Kami sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan agar prosesnya terstruktur,” jelas Ferry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih terbagi menjadi tiga pendekatan utama: pendirian koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, pengembangan koperasi aktif yang telah berjalan baik, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.
“Tiga pendekatan inilah yang kami nilai paling efektif dalam konteks pembangunan koperasi desa saat ini,” tambahnya.
Ferry juga menyampaikan bahwa Kemenkop telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan proses pengesahan badan hukum koperasi dapat berlangsung cepat.
Komitmen ini diperkuat dengan rencana penyediaan laman khusus oleh Ditjen AHU untuk mempercepat pencatatan akta koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Konfirmasi dari Kemenkumham menunjukkan bahwa proses legalisasi akan dipermudah, dan akan ada laman khusus untuk menangani akta-akta dari koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” pungkasnya.