Pintasan.co, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (17/12).

Rapat tersebut dipimpin oleh Benediktus Narendra Keswara, anggota DPRD Kota Semarang, dan dihadiri oleh berbagai ASN, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan masukan dari Gubernur sebelum ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Hubungan, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Dalam pembahasan Raperda Perkim, Maftukah Wiwin anggota DPRD Kota Semarang menyampaikan pendapatnya dengan jelas.

“Raperda perkim kiranya bisa ditambahkan dari raperda sebelum fasilitasi dan setelah ini yang sudah di fasilitasi atau hasil akhir.”

Selanjutnya, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ali Umar Dhani yang merupakan wakil ketua DPRD Kota Semarang memberikan rekomendasi.

“Dalam bentuk menyentuh kepedulian terhadap kesejahteraan angkutan umum tidak bermotor seperti becak, andong dan lain sebagainya bisa dilakukan pendataan dan menambahkan pasal sebagai payung hukum terkait kesejahteraan mereka.”  

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili oleh Moh. Hawary selaku Kasubid Pemajuan HAM di Kanwil Kemenkumham Jateng menyampaikan penjelasan dengan jelas.

“Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Semarang akan mampu untuk mengakomodir setiap aspek dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia/P5HAM secara komprehensif di wilayah Kota Semarang.”

Para peserta seluruh rapat sepakat bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

“Dengan adanya sinergi yang baik antar pihak diharapkan ketiga raperda ini dapat berdampak positif bagi masyarakat. supaya dapat segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Benediktus Narendra Keswara selaku Ketua DPRD Kota Semarang.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulsel dan Ditjen Imigrasi Jalin Sinergi Optimalkan Layanan melalui Bagian Umum