Pintasan.co, Semarang – Dengan menggunakan SIPKUMHAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan penggalian data lapangan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengenai Analisis Kebijakan.

Tujuan dari penggalian data ini adalah untuk meningkatkan layanan permohonan antrian paspor secara online.

Pengumpulan data lapangan ini dilakukan melalui wawancara langsung dengan pelaksana kebijakan dan penerima layanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap.

Dian Kartadilaga, kepala seksi ijin tinggal dan status keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Jateng, menerima Tejo Harwanto, yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti.

Ia menguraikan tujuan dan alasan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Dengan memanfaatkan SIPKUMHAM untuk menganalisis kebijakan saat ini, upaya ini bertujuan untuk mendukung perlindungan hukum dan HAM serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SIPKUMHAM itu sendiri yaitu aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI yaitu Sistem Informasi Yang bertujuan mendukung penyusunan kebijakan Hukum dan HAM Berbasis Bukti karena Sipkumham berkontribusi untuk menangkap situasi secara cepat dan megidentifikasi solusi untuk pembuatan kebijakan yang lebih baik lagi bagi masyarakat penerima layanan dalam hal ini pelayanan pasport bagi masyarakat Jawa Tengah Khususnya,” ujar Lista mewakili Tejo Harwanto.

“Karena Aplikasi tersebut merangkum data yang akurat dan real-time permasalahan Hukum, pelayanan Publik dan permasalahan HAM Dengan menggunakan metode ekstrasi informasi yaitu pengumpulan informasi secara otomatis yang berasal dari internet dan media sosial dan akan di klarifikasi secara otomatis sesuai dengan etentitas yang tersimpan dalam layanan database,” tambahnya.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mewawancarai pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan penerima layanan paspor yang tersedia di sana.

Selain itu, Kepala Bidang HAM meninjau kembali data dukung yang diunggah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap ke aplikasi P2HAM.

Baca Juga :  Yoon Suk Yeol akan Dibebaskan dari Tahanan Setelah Putusan Pengadilan

Data yang diunggah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap tidak memenuhi kriteria yang diminta pada kedua kasus pemenuhan data dukung Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia.

Di akhir kegiatan, ia menunjukkan contoh UPT yang ada di seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang memenuhi semua kriteria data pendukung yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) untuk memberikan masukan dan saran.