Pintasan.co, JakartaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memastikan penyusunan peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP terus dipercepat menjelang diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Beberapa regulasi turunan kini telah memasuki tahap finalisasi.

“Proses penyusunan peraturan pelaksana, yakni dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres), saat ini sudah berjalan. Mudah-mudahan bisa rampung sebelum akhir tahun,” ujar Supratman, Minggu (21/12/2025).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengajukan sejumlah peraturan pendukung untuk memastikan implementasi KUHAP berjalan lancar.

“Untuk pelaksanaan KUHP ada tiga PP. Dua di antaranya sudah diajukan, yakni PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup di masyarakat,” jelas Eddy, Jumat (19/12/2025).

Pemerintah juga sedang menyesuaikan PP terkait mekanisme keadilan restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Fokus utama saat ini adalah penyelesaian PP pelaksanaan KUHAP agar rampung sebelum 31 Desember 2025.

Selain itu, Kemenkumham juga menyiapkan tiga PP pendukung untuk mendukung implementasi KUHP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHAP baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa KUHAP baru menjadi instrumen penting yang melengkapi KUHP sebagai hukum materil dalam sistem peradilan pidana.

“KUHAP baru akan mendampingi KUHP sebagai hukum materil dan akan mulai berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :  MUI Sulsel Haramkan Praktik Sobis, Modus Penipuan Online Bermodus Sosial Bisnis