Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan hasil rekonsiliasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2025–2030.
Dalam SK tersebut, H. Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, sementara Agus Suparmanto menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Jakarta pada Senin (6/10/2025), dengan dihadiri kedua tokoh utama PPP yang sebelumnya sempat berada di kubu berbeda.
Dengan disahkannya SK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa dualisme kepemimpinan di tubuh PPP resmi berakhir dan kini partai berlambang Ka’bah itu telah bersatu di bawah satu kepengurusan yang sah secara hukum.
“Kedua pihak telah sepakat berdamai dan menyatu. Kami memberikan ruang bagi PPP untuk menuntaskan rekonsiliasi dari tingkat pusat hingga ke daerah,” ujar Menkumham Supratman.
Ia menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dimulai dari konsolidasi nasional di seluruh jajaran PPP, yang kemudian diikuti dengan pengajuan resmi perubahan struktur kepengurusan melalui surat DPP PPP nomor 4068/EX/DPP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Kemenkumham pun menyatakan siap menindaklanjuti penyempurnaan struktur tersebut dengan penerbitan SK lanjutan bila diperlukan.
“Momentum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat soliditas internal PPP,” tambahnya.
Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas dukungan dan fasilitasi dalam proses penyatuan partai.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Agus Suparmanto telah sepakat menyatukan visi untuk memperkuat posisi PPP dalam pembangunan nasional.
“Kami telah duduk bersama dan menyatukan pandangan. Perbedaan yang ada kini menjadi kekuatan baru. Nantinya akan dilanjutkan dengan penyatuan kepengurusan melalui forum Mukernas,” kata Mardiono.
Sementara itu, Agus Suparmanto menyebut rekonsiliasi ini sebagai tonggak penting dalam sejarah PPP.
Ia menilai proses penyatuan ini menjadi titik awal bagi partai untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar bagi bangsa.
“Ini masa transisi bagi PPP menuju kebangkitan baru. Kami siap menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme partai,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, turut mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menjaga stabilitas politik nasional.
“Pengesahan SK ini menunjukkan bahwa administrasi partai politik di Indonesia berjalan transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum hadir untuk menyatukan, bukan memecah belah,” jelasnya.
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendukung pelaksanaan kebijakan hukum yang memperkuat stabilitas politik serta mendorong partai-partai untuk menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum dan dialog.
Dengan berakhirnya dualisme kepemimpinan di PPP, diharapkan iklim politik nasional menjadi lebih kondusif dan seluruh elemen bangsa dapat fokus pada agenda pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.