Pintasan.co, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyelenggarakan diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yang dilaksanakan oleh Biro Hukum KemenP2MI di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KemenP2MI, Wahyudi Putra, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Diskusi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme yang terukur dan berkeadilan.

Rancangan regulasi ini mengatur tentang nilai manfaat jaminan sosial yang akan diterima pekerja migran sesuai dengan iuran yang dibayarkan.

Skema tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi PMI yang mengalami berbagai risiko selama masa kerja, seperti kecelakaan, tindak kekerasan fisik, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena maupun bukan akibat pekerjaan.

Selain itu, rancangan ini juga mencakup bantuan pendidikan dan pelatihan bagi keluarga PMI, termasuk pemberian beasiswa bagi anak pekerja migran.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi penerus pekerja migran.

Wahyudi menjelaskan, penyusunan rancangan dilakukan melalui diskusi intensif dan analisis menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

“Harapan kami, rancangan peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin pemenuhan hak-hak sosial Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

KemenP2MI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia melalui kebijakan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan pekerja.

Baca Juga :  Bakti Sosial HUT RI ke-79: RW 02 Cilangkap dan Pokja Wartawan Jakarta Timur Berikan Bantuan dan Hiburan kepada Anak Yatim dan Dhuafa