Pintasan.co, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengumumkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan segera memulai program kerja sama untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa-desa.
Penyusunan rencana aksi bersama ini akan didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menjelaskan bahwa data dari DTSEN akan digunakan untuk menentukan daerah-daerah yang membutuhkan penanganan khusus, dan berbagai instansi serta lembaga terkait akan dilibatkan.
“Dengan data tersebut, kami akan menentukan daerah-daerah yang membutuhkan intervensi untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di desa melalui tindakan konkret.
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, di kantor Kemendes pada hari yang sama.
Mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil, Gus Ipul merinci beberapa program, seperti pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
Dengan kolaborasi antara Kemensos dan Kemendes PDT, ia yakin target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan di bawah 5 persen pada 2029, dapat tercapai.
“Jika kami bekerja bersama sesuai arahan Presiden dan memanfaatkan seluruh kekuatan yang ada, baik dari pusat maupun daerah, saya yakin target-target tersebut bisa tercapai,” jelas Gus Ipul.
Di sisi lain, Yandri Susanto menyambut baik kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kemensos, mengingat banyak masalah kemiskinan terjadi di daerah pedesaan.
“Kerja sama ini sangat strategis. Kemiskinan ekstrem banyak ditemukan di desa, dan kami akan memastikan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas kedua kementerian ini sesuai dengan arahan Presiden,” ungkap Yandri.
Selanjutnya, Kemendes PDT dan Kemensos akan menilai desa-desa yang teridentifikasi sebagai daerah miskin ekstrem berdasarkan DTSEN.
Mereka juga akan melibatkan pendamping desa, kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta camat untuk memastikan program berjalan dengan baik.
Yandri menambahkan bahwa Kemendes PDT telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Sebanyak 15 persen dari total Dana Desa, yang mencapai Rp 71 triliun, akan digunakan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
“Dana sudah tersedia, kolaborasi sudah terjalin, dan semangat untuk mengatasi kemiskinan ekstrem sudah ada. Sekarang kami tinggal fokus pada desa-desa yang perlu mendapatkan perhatian untuk menurunkan atau mengatasi kemiskinan ekstrem,” tegas Yandri.