Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Kementerian HAM siap menampung serta memfasilitasi masyarakat yang merasa tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR.
Ia menyatakan masyarakat dipersilakan menyampaikan pandangan, kritik, dan masukan terkait aspek HAM yang dinilai belum maksimal melalui dialog dengan Kementerian HAM.
Pigai menambahkan bahwa lembaganya bersedia menjadi penghubung untuk menyampaikan masukan tersebut kepada pemerintah maupun DPR.
Pigai juga menyebut RKUHAP yang baru telah memuat sekitar 80 persen unsur HAM. Namun, bagi masyarakat yang tetap tidak puas, jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka.
Kementerian HAM pun berkomitmen memberi dukungan penuh jika persoalannya berkaitan dengan hak asasi manusia.
Sebelumnya, revisi KUHAP resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025.
Pihak DPR menilai pembaruan diperlukan untuk memperkuat posisi warga negara, memperjelas aturan penahanan, melindungi kelompok rentan, serta menghadirkan mekanisme keadilan restoratif, kompensasi, hingga perlindungan korban.
Pembaharuan aturan acara pidana ini sekaligus menjadi pendamping bagi berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
