Pintasan.co, Klaten – Endang Wahyu Hidayati (78), warga Klaten, Jawa Tengah, menolak tuduhan pelanggaran hak siar Liga Inggris usai menerima somasi senilai Rp115 juta dari platform Vidio.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mengambil keuntungan komersial dari penayangan pertandingan sepak bola itu di kafenya.
“Saya dikira mengkomersilkan, padahal tidak. Sedang saya tidak punya lisensi,” kata Endang saat ditemui di tempat usahanya, Rabu (27/8/2025).
Surat somasi tersebut menyebutkan bahwa kafe milik Endang dianggap melanggar hak siar karena menayangkan pertandingan Liga Inggris pada 11 Mei 2024.
Sementara itu, Endang menekankan bahwa pada tanggal tersebut ia hanya mengadakan acara halalbihalal bersama keluarga. Ia mengundang keluarga besar untuk makan malam di rumahnya yang sekaligus difungsikan sebagai kafe bernama Alero Caffee di Klaten.
“Saya undang (keluarga besar) untuk acara makan malam di Alero Caffee biar sekalian maksud saya memamerkan warungnya biar ngerti (tahu),” ujar Endang.
Ia menyampaikan bahwa saat itu ada sekitar 20 anggota keluarga yang datang. Endang mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalakan televisi hingga akhirnya menampilkan pertandingan Liga Inggris.
“Kebanyakan (keluarga) dari Jakarta. Yang ngumpul di sini sekitar 20 orang. Saya manggil musik kan ramai pada nyanyi-nyanyi gitu. Ya tidak tahu siapa yang menyalakan televisi karena remote di situ,” katanya.
Endang pun mengaku kaget menerima surat somasi pada awal Juni 2024.
“Saya orangtua tidak ngerti somasi apa itu. Saya tanya, mbah ini peringatan hukum. Lha kenapa, mengenai dikira kita menayangkan nonbar (sepak bola). Saya baca itu ditunjuk bahwa kejadiannya tanggal 11 Mei 2024. Lha, 11 Mei itu kita halalbihalal keluarga,” ujarnya.
Dewi, menantu Endang sekaligus pengelola kafe, turut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyelenggarakan acara nonton bareng berbayar.
“Tidak pernah. Kita tidak pernah jualan tiket, tidak pernah nonbar-nonbar,” tegasnya. Ia berharap ada solusi terbaik atas masalah ini.
“Harapannya kasihlah keringan, kebijakan dan win-win solution. Karena dari sebelum ada kafe juga kita sudah punya TV. Karena ini kan rumah dulu,” ujarnya.
Vidio, sebagai platform streaming pemegang hak siar Liga Inggris dan Piala FA, mengklaim memiliki bukti bahwa Cafe Alero milik Endang (78) di Klaten, Jawa Tengah, menayangkan pertandingan secara nonton bareng tanpa izin resmi.
Senior VP Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menjelaskan bahwa izin untuk nonton bareng (public viewing) Liga Inggris dan Piala FA berada di bawah kewenangan Indonesia Entertainment Group (IGE).
Menurutnya, IGE telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan Cafe Alero menayangkan laga Liga Inggris di area komersial tanpa lisensi yang sah.
“IEG juga mendapatkan bukti berupa beberapa postingan di social media yang dilakukan oleh Cafe Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng (public viewing) tersebut,” kata Gina.
Gina menjelaskan bahwa IEG menempuh langkah hukum secara bertahap, dimulai dengan melayangkan somasi serta mencoba menyelesaikan masalah melalui pertemuan kekeluargaan.
Namun, karena tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, Vidio bersama IEG akhirnya melaporkan Cafe Alero ke Polda Jawa Tengah.
“Kami bersama IEG selalu menghormati proses hukum yang berlaku dan senantiasa membuka ruang dialog,” tuturnya.