Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah melalui Bea Cukai Kementerian Keuangan melaporkan kerugian negara akibat barang impor ilegal yang mencapai Rp 216 triliun dalam empat tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dalam periode 4 hingga 11 November 2024 saja, sudah ada 283 kasus penyelundupan yang terungkap, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar.

Komoditas yang terlibat dalam penyelundupan tersebut antara lain garmen, tekstil, elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika, dengan total potensi kerugian sekitar Rp 49 miliar dalam seminggu.

Sri Mulyani menambahkan bahwa untuk periode Januari hingga Oktober 2024, lebih dari 31.000 kasus penyelundupan telah ditindak, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Angka ini menunjukkan tingginya frekuensi penindakan yang kami lakukan lebih dari 3.000 kasus per bulan,” jelasnya, sambil menegaskan pentingnya kewaspadaan tinggi dalam mengatasi masalah penyelundupan yang terjadi setiap hari, 24 jam.

Tindak lanjut kasus impor ilegal

Pemusnahan barang-barang impor ilegal juga dilakukan pada 14 November 2024 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Budi menyoroti tekanan besar yang dihadapi industri dalam negeri akibat produk-produk selundupan yang masuk ke pasar Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa industri dalam negeri harus bersaing dengan barang ilegal yang merugikan perekonomian negara, yang tercatat dalam data intelijen keuangan sebagai transaksi penyelundupan sebesar Rp 216 triliun dalam empat tahun terakhir.

Bea Cukai juga mengungkapkan sejumlah kasus penindakan penting. Misalnya, di bidang kepabeanan, penindakan meliputi penyelundupan pakaian jadi, barang elektronik, dan kosmetik yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, serta barang-barang lainnya melalui Cikarang Dry Port dengan total nilai barang mencapai Rp38,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 41,5 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani akan Pimpin Transformasi Digital Keuangan

Sementara itu, di bidang cukai, ada penindakan terhadap rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6,4 miliar, serta produk rokok elektrik dan minuman beralkohol ilegal yang total kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penindakan narkotika juga terus dilakukan berkat sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan BNN.

Dalam beberapa minggu terakhir, lebih dari 140 kg narkotika, termasuk sabu, MDMA, ganja, dan psikotropika, berhasil disita dari jaringan penyelundupan internasional yang menggunakan jalur laut, ekspedisi, dan barang penumpang untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.