Pintasan.co, Jakarta – Suara tawa menggelegar di Parlemen ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa dirinya lebih memilih menggarap sawah daripada menunggangi kursi Menteri Kepolisian. Dramatis? Ya. Namun di balik punchline petani Sigit tersimpan pertanyaan serius tentang independensi hukum dan tata kelola kekuasaan yang patut kita telaah dengan matang.

Momen Viral: Tawaran WhatsApp yang Memicu Kontroversi

Cerita dimulai dari tawaran melalui WhatsApp yang diterima Sigit. Seseorang yang identitasnya masih gelap menanyakan apakah Sigit tertarik menjadi Menteri Kepolisian dalam skema reposisi Polri ke bawah kementerian. Respons Sigit tidak hanya lugas, tetapi menyentuh aspek konstitusional yang mendalam. Ia mengatakan posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah format ideal yang memungkinkan respons cepat terhadap krisis nasional tanpa hambatan birokrasi berlapis.

Video pernyataannya menyebar cepat di media sosial. Dalam 48 jam, ratusan ribu orang menonton rekamannya di berbagai platform. Perdebatan publik bergejolak. Sementara sebagian melihat Sigit sebagai penjaga independensi, sebagian lain menganggapnya tidak fleksibel terhadap ide reformasi.​

Pada tataran formil, penolakan Sigit meraih dukungan luas. Komisi III DPR menyetujui delapan poin kesimpulan yang menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden, bukan departemen manapun. Survei Haidar Alwi Institute menunjukkan angka mencolok: hampir 72 persen publik menolak ide reposisi tersebut. Penolakan itu bukan semata-mata soal institusi Polri, melainkan ketakutan terhadap politisasi penegakan hukum jika Polri menjadi bagian dari kabinet yang dinamis dan penuh kepentingan koalisi.

Bahkan Kapolda se-Indonesia secara kolektif menyatakan keberatan. Mereka khawatir struktur baru menciptakan dualisme kepemimpinan yang merugikan operasional lapangan.

Sudut Pandang Lain: Mengapa Sebagian Ahli Mendukung Reposisi?

Apakah argumen Sigit seutuhnya kokoh? Atau ada celah yang terlewatkan? Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menawarkan perspektif berbeda yang memiliki logika. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian mengurangi beban presiden dengan membuat departemen menangani strategi dan anggaran sementara Polri fokus eksekusi operasional. Pembagian kerja ini memiliki kerasionalan administratif yang sulit diabaikan.

Amir Hamzah, pengamat intelijen, menambahkan bahwa struktur tersebut menghasilkan kesatuan kebijakan hukum nasional yang lebih terarah dan mengurangi tumpang tindih koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Perspektif pro-reposisi merujuk pada problema nyata: lembaga penegak hukum sering beroperasi di rel berbeda, memperlambat penegakan hukum. Dalam konteks itu, sentralisasi di bawah satu kementerian tampak penawaran administratif yang masuk akal.​

Baca Juga :  Spirit Perjuangan HMI : Menginternalisasi Nilai Dasar Perjuangan Melalui Teologi, Kosmologi dan Antropologi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Akan tetapi, di sinilah risiko konstitusional muncul dengan terang.

Dr. Dony Yusra dari Universitas Jambi mengingatkan bahwa subordinasi Polri ke kementerian membuka celah lebih besar untuk intervensi politik. Menteri adalah posisi politis yang presiden tetapkan, bukan jalur karir profesional. Ini berarti kepentingan koalisi pemerintah atau agenda jangka pendek partai tertentu dapat mengintervensi keputusan penegakan hukum.​

Ketika Polri kehilangan independensi strukturalnya, rule of law; pilar demokrasi menjadi rapuh. Sejarah menunjukkan: kapan pun lembaga penegak hukum berada dalam genggaman eksekutif yang ketat, diskriminasi hukum mengikuti. Lawan politik dijerat, kasus terpilih dikejar, kasus koalisi ditutup mata.

Argumen Sigit tentang respons cepat juga layak dipertanyakan. Independensi Polri justru memungkinkan respons lebih cepat karena Polri tidak perlu melalui jalur koordinasi politis di kementerian. Ketika krisis keamanan melanda, keputusan Kapolri langsung kepada Presiden lebih efisien daripada menunggu persetujuan menteri yang mungkin sibuk dengan kepentingan lain.

Pertanyaan Fundamental: Reformasi Genuine atau Ambisi Kontrol?

Pertanyaan yang harus kita tanyakan adalah: apakah wacana ini berasal dari kebutuhan reformasi yang genuine atau dari ambisi tertentu untuk mengontrol Polri? Faktanya, wacana masih berada di level akademis. DPR sudah menolak. Publik menolak dengan persentase besar. Bahkan Kapolri dan para Kapolda bersatu menolak.

Momentum ini seharusnya mendorong pemerintah mengalihkan fokus ke reformasi Polri yang lebih penting dan mendesak: mengurangi kekerasan aparat, meningkatkan transparansi penyelidikan, memperkuat independensi Lembaga Ombudsman Kepolisian, memastikan akuntabilitas sungguhan. Reformasi-reformasi ini tidak memerlukan pergantian struktur yang radikal, tetapi keputusan tegas untuk mengubah budaya organisasi.

Sigit tidak salah memilih menjadi petani dalam dramatisasinya. Ia menunjukkan bahwa ada hal-hal lebih berharga daripada kursi kekuasaan: integritas institusi. Wacana ini, pada akhirnya, adalah tes integritas demokrasi kita. Apakah kita memilih jalan aman dengan menjaga independensi Polri yang relatif terbukti berhasil? Atau apakah kita mengambil risiko eksperimen struktural dengan harapan hasil yang belum jelas?

Publik sudah menjawab. DPR sudah menjawab. Saatnya pemerintah mendengarkan, bukan membantah dengan terus-menerus mengombang-ambingkan wacana yang tidak memiliki legitimasi politik maupun publik.

Penulis : Alya Rahma Puspita (Mahasiswa Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia)