Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Seperti daging kucing hingga kelelawar dilarang diperdagangkan.

Melalui media sosial, Instagram pribadinya @pramonoanungw, Pramono mengumumkan aturan yang sudah lama dijanjikan kepada para pencinta hewan pada hari Selasa (25/11/2025). Pengumuman ini menegaskan bahwa dia telah menepati janji untuk membuat peraturan gubernur (pergub) tersebut.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujar Pramono Anung.

Dalam aturan itu, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan tersebut ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ucapnya.

Pasal 27B pun melarang mengenai kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” tutur Pramono.

Bahkan, kata dia, penyusunan Peraturan gubernur itu berlangsung sebulan. Gubernur Jakarta tersebut berharap kebijakan itu dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta. “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Viral! Trotoar Belakang Grand Indonesia Dipersempit, Pramono Anung Siap Ambil Tindakan Tegas