Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa enam orang saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025. Salah satu saksi yang turut dipanggil adalah Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rendiana tiba di Kantor Kejari Bandung di Jalan Jakarta sekitar pukul 08.30 WIB.

Ia mengenakan kemeja putih dan terlihat tenang saat memasuki gedung kejaksaan. Sekitar pukul 09.30 WIB, Rendiana menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan tertutup bersama tim penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan intensif yang telah dilakukan Kejari Bandung sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pada Jumat (31/10/2025), Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sementara itu, pada Senin (3/11/2025), lima aparatur sipil negara (ASN) turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh.

“Keterangan dari para saksi dan bukti-bukti tambahan sedang kami evaluasi untuk menilai sejauh mana bisa mengungkap unsur pidana dalam perkara ini. Kami juga akan menentukan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung.

Hingga kini, Kejari Bandung belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan masih berlanjut dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang atas dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Kejari dan Pemkot Bandung Terbitkan 52.010 KIA di Hari Anak Nasional