Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), KPK masih mendapati adanya indikasi korupsi.

“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Nawawi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujarnya.

Oleh karena itu dalam peringatan Hakordia 2024, Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur.

“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang bertujuan memperkuat tekad seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan anggota G20, Indonesia menunjukkan komitmen yang kokoh dalam memerangi praktik korupsi.

Momentum Hakordia dimanfaatkan untuk mengevaluasi pencapaian yang telah diraih sekaligus menentukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Beragam kegiatan dilaksanakan KPK dalam rangkaian Hakordia, seperti pemberian penghargaan kepada pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam upaya antikorupsi, peluncuran program-program baru, penyelenggaraan ekspo antikorupsi yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum dan pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga seminar dan lokakarya edukasi antikorupsi.

Baca Juga :  Kementerian Pendidikan Alami Pemangkasan Anggaran Rp 8 Triliun di 2025

KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK.