Pintasan.co, Wonogiri – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, mengundurkan diri karena masalah etik.

Ia diduga mengajak seorang warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Wonogiri.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis (21/11/2024). Dugaan pelanggaran ini terjadi di salah satu desa di Giriwoyo.

“Kami mendapatkan laporan Kamis (21/11/2024). Itu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara di salah satu desa di Giriwoyo,” ucap anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro kepada wartawan pada Minggu (24/11/2024).

Ambar menyebutkan bahwa Ketua KPPS berinisial BP diduga mengarahkan seorang warga untuk memilih paslon yang didukungnya.

Warga tersebut sebelumnya membuat status di WhatsApp mengenai kampanye paslon.

BP diduga memberi tanggapan terhadap status itu dan mengarahkan warga tersebut memilih paslon lain yang didukungnya, demi kemajuan daerah.

Percakapan itu diduga melanggar asas pemilu yang seharusnya rahasia.

Ambar menyatakan bahwa meskipun percakapan itu bersifat pribadi, tetap melanggar etika karena BP adalah penyelenggara pemilu. Bawaslu belum mengetahui waktu pasti percakapan itu terjadi.

Pada Jumat (22/11), Panwascam Giriwoyo mengklarifikasi masalah ini, tetapi BP tidak hadir. Klarifikasi dilanjutkan pada Sabtu (23/11), saat BP hadir dan mengundurkan diri dari KPPS.

“Kita selaku pengawas tidak percaya. Kita mencari informasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri,” tutur Ambar.

Setelah itu, Bawaslu menyerahkan surat hasil pleno Panwascam Giriwoyo terkait kasus ini ke KPU Wonogiri pada Minggu (24/11).

Ambar menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah tanggung jawab KPU Wonogiri. Sanksi atas pelanggaran ini berada di ranah KPU, dan Bawaslu akan terus memantau prosesnya.

“Apakah benar mengundurkan diri atau tidak, kita pantau terus hingga rekomendasi kita ada keputusan dari KPU Wonogiri,” tutup Ambar.

Baca Juga :  RSUD Samin Surosentiko Randublatung Blora Belum Layani BPJS, Namun Gratiskan Layanan Pasien Kurang Mampu