Pintasan.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengajuan pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya akan diproses berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusannya untuk mundur bersama jajaran KE PMDK dan DKTK merupakan wujud tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan.
OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai aturan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
