Pintasan.co, Pati – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses mutasi jabatan terhadap 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di masa kepemimpinan Bupati Sudewo.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, usai rapat di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).

Ia menyoroti sejumlah aspek, mulai dari alasan mutasi yang dianggap tidak berdasar hingga prosedur administrasi yang tidak sesuai aturan.

“Mantan Inspektur Daerah, dari eselon dua turun menjadi staf. Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.

Menurutnya, alasan yang digunakan dalam mutasi jabatan terkesan mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan), atau dari sekolah di Jaken ke Tayu. Alasannya karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya,” jelas Bandang.

Bandang turut menyinggung mutasi ASN yang dilakukan pada 8 Mei 2025. Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan administratif, karena sesuai ketentuan, kepala daerah hanya diperbolehkan melakukan mutasi dalam enam bulan pertama masa jabatan apabila telah memperoleh izin dari BKN dan Mendagri.

“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, lalu ke Mendagri. Ini tidak dilakukan. Mutasi dilakukan 8 Mei 2025, sementara izin Mendagri juga baru turun pada 8 Mei. Dari BKN bahkan baru keluar 15-16 Mei 2025. Setelah mutasi baru muncul izin itu. Kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” tegasnya.

Meski belum menyampaikan kesimpulan akhir, Bandang memastikan bahwa data dan indikasi pelanggaran sudah terkumpul.

“89 mutasi kami merasa ada yang janggal. Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak? Kebijakannya betul atau tidak? Masyarakat bisa menilai. Tapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.

Kebijakan mutasi ASN merupakan salah satu dari 12 kategori dugaan pelanggaran yang ditelaah oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Kategori lainnya termasuk proyek infrastruktur bermasalah dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025 yang sempat menuai gejolak.

Baca Juga :  Anak Buah Prabowo Bantu Lunasi SPP Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai