Pintasan.co, Cianjur – Polres Cianjur ungkap kasus dugaan penggelapan dan laporan palsu yang dilakukan oleh Dindin Jaenudin selaku Ketua RW 01, Desa Sukamaju, Cianjur.
Kasus penggelapan dan laporan palsu yang dibuat ketua RW itu bermula sejak dirinya diberi tanggung jawab menyalurkan program beras ketahanan pangan dari desa sebanyak 704 karung seharga Rp 10 ribu.
Dindin yang seharusnya mengembalikan uang hasil penjualan beras malah menggunakan sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi.
“Pada awalnya, Dindin sudah mengembalikan sebagian uang penjualan beras sebesar Rp 17,3 juta dari total Rp 21,35 juta yang seharusnya disetorkan,” dikutip dari unggahan @humaspoldajabar, Senin, 20 Januari 2025.
Setekah Ketua RW itu menyadari ada kekurangan uang maka dirinya membuat keterangan palsu pada 3 Januari 2025 lalu.
Menurut keterangan polisi, Dindin memalsukan keterangan sebanyak 118 karung yang disimpan di warung BUMDES telah hilang dicuri.
“Padahal dirinya sendiri yang memindahkan dan menjual beras tersebut tanpa izin,” tulis @humaspoldajabar.
Polisi berhasil mengungkan manipulasi tersebut dan yang bersangkutan mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan beras tersebut sebesar Rp 11,85 juta untuk keperluan pribadinya.
Karena perbuatannya ini, Dindin dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.