Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika, menanggapi hangatnya perdebatan publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Ia menegaskan bahwa perdebatan ini semestinya tidak diarahkan pada upaya membatasi atau mencabut kewenangan MK, tetapi dijadikan momentum untuk memperkuat peran dan konsistensi lembaga tersebut sebagai benteng penjaga konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi adalah hasil perjuangan reformasi untuk memastikan supremasi konstitusi. Kewenangannya dalam menguji undang-undang terhadap UUD adalah landasan demokrasi konstitusional kita. Ia bukan lembaga politik, tapi lembaga konstitusional yang peran dan wewenangnya dijamin langsung oleh Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945,” tegas Afan dalam keterangannya, Sabtu (12/7).

Menurut Afan, jika ada ketidakpuasan terhadap substansi suatu putusan, jalur yang tersedia adalah mekanisme korektif dalam kerangka sistem hukum, bukan dengan mendelegitimasi lembaganya.

Apalagi, kewenangan MK tidak bisa diubah begitu saja tanpa melalui amandemen UUD, yang secara politis dan hukum sangat kompleks.

Namun, Afan juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang sering muncul, yakni ketidakkonsistenan Mahkamah dalam beberapa putusan strategis yang berdampak besar terhadap kebijakan publik dan kehidupan berbangsa.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa di sejumlah momentum, publik dibuat bingung oleh perbedaan logika hukum dalam putusan-putusan MK, terutama dalam perkara-perkara yang serupa. Karena itu, pengawasan terhadap MK sangat penting, bukan untuk membatasi kewenangannya, tapi untuk memastikan ia tetap dalam rel konstitusi dan akuntabilitas,” ujar Afan.

Dalam konteks ini, Cendikia Muda Nusantara menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang akan secara konsisten menilai dan mengawasi konsistensi putusan-putusan MK.

Pengawasan ini tentu dilakukan secara konstruktif dan berbasis konstitusi, dengan dukungan kolaboratif dari pemerintah dan berbagai elemen bangsa lainnya.

“CMN akan mengambil peran aktif untuk mendorong Mahkamah Konstitusi agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya publik. Kami akan menyusun kajian-kajian atas putusan MK, melakukan publikasi ilmiah, dan mendorong diskusi kebangsaan agar masyarakat juga melek konstitusi,” tambah Afan.

Sebagai langkah ke depan, CMN mengusulkan tiga rekomendasi strategis.

Baca Juga :  Putusan MK: Gugatan Ombas-Marthen Terkait Pilkada Toraja Utara Ditolak

Pertama, peningkatan transparansi dan kejelasan argumentasi dalam setiap putusan MK.

Kedua, penyusunan pedoman internal untuk menjaga konsistensi putusan antarpersoalan hukum yang serupa.

Dan ketiga, penguatan ruang partisipasi publik dan akademik dalam proses pengujian undang-undang, agar putusan MK tidak menjadi ruang tertutup bagi elite hukum semata.

“Jalan memperbaiki MK bukan dengan memangkas perannya, tapi dengan menguatkan pengawasannya. Masyarakat sipil harus menjadi mitra strategis MK agar keadilan konstitusional tetap tegak,” tutup Afan.