Pintasan.co – Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diwajibkan bagi umat Islam untuk berpuasa. Namun, dalam kondisi tertentu, ada orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya. Islam memberikan keringanan dalam bentuk qadha (mengganti puasa di hari lain) atau fidyah (membayar tebusan dalam bentuk makanan bagi fakir miskin).
Khazanah ramadhan ini akan membahas siapa yang wajib qadha, siapa yang cukup membayar fidyah, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Hukum Qadha Puasa
Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Hukum qadha berlaku bagi mereka yang memiliki uzur tetapi masih bisa berpuasa di kemudian hari. Beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa antara lain:
- Orang yang sakit sementara – Jika seseorang sakit dan ada harapan sembuh, ia wajib mengganti puasa setelah sembuh.
- Wanita hamil atau menyusui – Jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka wajib mengqadha. Jika khawatir terhadap janin atau anak, ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah selain qadha.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) – Jika dalam perjalanan jauh yang membolehkan tayamum atau shalat qashar, maka tidak boleh berpuasa tetapi wajib menggantinya.
- Wanita haid atau nifas – Diharamkan berpuasa tetapi wajib mengqadhanya di hari lain.
Cara Melaksanakan Qadha Puasa
- Menggantikan puasa sebanyak hari yang ditinggalkan sebelum Ramadhan berikutnya.
- Boleh dilakukan secara berurutan-turut atau terpisah.
- Disunahkan untuk segera mengqadha setelah Ramadhan jika memungkinkan.
Hukum Fidyah
Fidyah adalah penyelesaian bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak dapat mengqadhanya di kemudian hari. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:
- Orang tua renta atau sakit menahun – Jika tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka cukup membayar fidyah tanpa qadha.
- Wanita hamil atau menyusui (menurut sebagian ulama) – Jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan anak, maka diwajibkan membayar fidyah.
- Orang yang terus-menerus sakit – Jika sakitnya tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya, maka ia hanya diwajibkan membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan siap santap.
- Ukuran fidyah menurut jumhur ulama adalah 1 lumpur (sekitar 0,6 kg) makanan per hari puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah bisa diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga amil zakat.
Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Jika seseorang masih memungkinkan untuk berpuasa di waktu lain, maka wajib mengqadha. Namun, bagi yang tidak mampu sama sekali, fidyah menjadi solusi agar tetap mendapatkan pahala Ramadhan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan qadha dan fidyah agar tetap menjalankan kewajiban sesuai syariat Islam.
Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dan mendapat keberkahan Ramadhan. Aamiin.