Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan fakta jika lokasi pemagaran laut tidak pernah berbentuk daratan. Maka, bisa dipastikan pagar laut tersebut ilegal.

KKP, sudah menyegel lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengungkap dugaan pelanggaran pemagaran laut.

Doni menemukan dalam 30 tahun terakhir lokasi pagar laut 30,16 km tadi bukan berbentuk daratan dan lokasi itu didominasi oleh tumpukan sedimentasi.

“Memang ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan bahwa area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi,” ujar Doni dalam keterangannya, Senin (13/1/2024).

Dengan demikian, ketentuannya yaitu segala kegiatan harus memiliki izin dari KKP. Mengingat, pagar laut berbahan bambu itu dipasang di ruang laut.

“Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.

Ada informasi jika pagar laut ini sudah dipasang sejak Agustus 2024 lalu.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik ini mengaku telah melakukan pengumpulan data yang diperlukan.

Termasuk keluhan dari nelayan imbas kegiatannya terganggu oleh pagar laut.

“Sementara mengenai pembagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah mengambil sejumlah langkah. Kami telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mau, Kabupaten Tangerang pada September tahun lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Jatim Membantu Biaya Medis Korban Laka Bus SMAN 1 Porong