Pintasan.co, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan keprihatinan terhadap keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan pengerahan personel militer untuk mendukung pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tercantum dalam Telegram Panglima TNI bernomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
DPP KNPI menilai kebijakan itu melenceng dari prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum dan tata negara Indonesia.
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Aridho Pamungkas, menyatakan bahwa TNI seharusnya hanya menjalankan tugas utama di bidang pertahanan negara.
“Terlibatnya TNI dalam urusan penegakan hukum sipil, seperti yang terjadi dalam pengamanan Kejaksaan, merupakan penyimpangan dari fungsi militer sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang,” ujar Aridho.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan Negara, serta Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang secara tegas membatasi peran militer dalam urusan sipil.
“Pengerahan pasukan TNI dalam situasi ini bisa dianggap sebagai bentuk campur tangan militer terhadap lembaga penegak hukum yang seharusnya bersifat independen dan sipil,” tegasnya.
Aridho juga mempertanyakan legitimasi hukum dari instruksi tersebut.
Ia menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membolehkan keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi sipil seperti Kejaksaan.
Lebih jauh, ia menyoroti kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan yang menjadi alasan dikeluarkannya perintah tersebut. Menurutnya, kerja sama itu tidak cukup memiliki kekuatan hukum, bahkan bisa bertentangan dengan UU TNI.
“Pengamanan lembaga Kejaksaan semestinya menjadi tanggung jawab satuan pengamanan internal atau Kepolisian. Tanpa adanya kondisi darurat atau ancaman ekstrem, keterlibatan militer tidaklah diperlukan,” pungkasnya.