Pintasan.co, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan usulan revisi Undang-Undang Pemilu agar secara tegas mengatur jumlah minimal perempuan yang duduk di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menilai ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengimbau keterwakilan perempuan minimal 30 persen tanpa memastikan angka pasti.

“Pasalnya hanya menyebutkan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen di KPU, Bawaslu, maupun DKPP,” ujar Heroik dalam diskusi daring Perludem, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, aturan tersebut belum cukup untuk menjamin keterpenuhan jumlah perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, ia mendorong revisi UU Pemilu agar menetapkan jumlah pasti minimal komisioner perempuan di setiap tingkatan.

Perludem mengusulkan, untuk KPU pusat minimal ada tiga perempuan. Sementara di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, jumlahnya minimal dua orang.

Usulan yang sama berlaku untuk Bawaslu, yakni sekurang-kurangnya dua perempuan di Bawaslu RI maupun provinsi.

Untuk DKPP, minimal dua perempuan juga diusulkan menjadi syarat keanggotaan.

Heroik menegaskan, pengaturan afirmasi yang lebih tegas ini diharapkan dapat memperkuat representasi perempuan, sekaligus mencegah pemenuhan kuota yang hanya bersifat formalitas.

Baca Juga :  Perempuan dan Lingkungan: Meningkatkan Kesadaran Ekologis demi Keadilan Gender