Pintasan.co, Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai kelompok muda, seperti Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Forum Warga Kota (FAKTA), untuk mengkampanyekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro pada Minggu (27/4/2025).
Kampanye yang bertajuk Save Our Surroundings (SOS) dengan tema ‘Lindungi Kini Nanti’ ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Kampanye dimulai pada pukul 06.00 WIB dengan berjalan kaki dari Plaza Malioboro menuju Titik Nol Kilometer, kemudian dilanjutkan dengan senam bersama.
Aksi ini juga dilakukan dengan memberikan edukasi langsung kepada wisatawan dan warga yang sedang berada di kawasan Malioboro, agar tidak merokok di sepanjang area tersebut.
“Karena kita ingin bebas dari asap rokok, dan kita tidak ingin tercemar rokok, termasuk di kawasan Malioboro,” tandas Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Ia menyatakan bahwa Malioboro merupakan lokasi yang sangat tepat untuk kampanye ini, mengingat statusnya sebagai kawasan sumbu filosofi sekaligus destinasi wisata.
Selain itu, pusat perekonomian di Kota Yogyakarta tersebut sudah lama ditetapkan sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
“Ingat, rokok tidak hanya membuat kita menjadi sakit, tetapi juga boros. Jadi, mari hidup berhemat dan sehat. Lindungi kini dan nanti,” ucap Hasto.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa, dibandingkan dengan kawasan tanpa rokok lainnya, Malioboro memang yang paling sulit untuk dikendalikan.
Aktivitas merokok masih sering terlihat, baik di kalangan pengunjung atau wisatawan yang datang bergantian, maupun di antara para pelaku usaha pariwisata yang setiap hari beraktivitas di Malioboro.
“Harapan kami, para pelaku jasa pariwisata ini, seperti karyawan toko, tukang becak, kusir andong, dan warga lokal, bisa ikut berpartisipasi sebagai agen, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang KTR Malioboro,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, pada 2023 lalu, tercatat ada 2.923 pelanggar KTR di Malioboro, yang lantas meningkat menjadi 4.158 pelanggar di 2024
Kemudian, sepanjang 2025, sampai dengan 21 April, pihaknya mendapati 703 pelanggaran, yang terdiri dari 51 warga lokal dan 652 wisatawan.
“Makanya, kolaborasi-kolaborasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung tentang pentingnya kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.