Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah lantaran TikTok hanya menyerahkan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Komdigi telah meminta informasi lengkap soal traffic, siaran langsung, data monetisasi, hingga jumlah dan nilai gift. Namun, data yang diberikan TikTok tidak sesuai dengan permintaan,” jelas Alexander.
Komdigi sebelumnya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi, dan memberi waktu hingga 23 September 2025 agar data dilaporkan sepenuhnya.
Namun, pihak TikTok beralasan mereka terikat aturan internal mengenai penanganan permintaan data.
Alexander menegaskan, permintaan itu sah secara hukum karena sesuai Pasal 21 ayat (1) Permen Komdigi Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data dan sistem elektronik kepada pemerintah.
“Dengan tidak mematuhi kewajiban tersebut, TikTok telah melanggar aturan sebagai PSE privat. Karena itu, Komdigi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexander menyebut sanksi ini tidak sekadar tindakan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak dirugikan oleh potensi penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum di ruang digital dan melindungi pengguna, terutama anak-anak serta remaja, dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk kegiatan ilegal,” ujarnya.
Komdigi memastikan seluruh PSE privat harus tunduk pada hukum nasional.
Selain memperketat pengawasan, kementerian juga mendorong kerja sama konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan agar transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok belum memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah.